BADAN USAHA FIRMA






DISUSUN OLEH :

Andri Haryadi Pratama (50412836)
Bima Sakti Nugeraha (51412466)
Farah Fadhilah (52412758)

Kelas :
4IA04



UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
BAB 1
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
            Siapa yang tak pernah mendengar kata Firma? Tentu saja kita pernah melihat atau mendengar sekilas tentang kata Firma. Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Biasanya Firma disebut Fa.
            Banyak sekali tentang Firma yang perlu kita ketahui, dari mulai definisi menurut para pakar, prosedur pembuatan sebuah Firma, kelebihan ataupun kekurangan dari Firma, karakteristik Firma, dan ciri-ciri dari Firma.
            Apabila kita telah mengetahui tentang Firma, dengan lebih mudah kita akan memahami apa yang dimaksud dengan Firma dan bagaimana apabila kita ingin membuat sebuah Firma.
1.2       Rumusan Masalah
Untuk membatasi penguraian pemabahasan, maka penyusun membuat beberapa rumusan masalah berupa pertanyaan, yaitu :
1.      Apakah pengertian Firma menurut para pakar ahli?
2.      Apa ciri dan karakteristik dari sebuah Firma?
3.      Apa saja keunggulan dan kelemahan Firma?
4.      Bagaimana Prosedur pembuatan Firma?
1.3       Tujuan Penulisan
Sesudah membaca makalah ini pembaca diharapkan dapat :
a.       Mengetahui apa yang dimaksud dari Firma dengan menyimpulkan beberapa definisi dari para pakar ahli.
b.      Dapat mengetahui ciri dan karakteristik dari Firma serta keunggulan dan kelemahannya.
c.       Dapat mengetahui prosedur pembuatan Firma apabila ada yang ingin memulai membuat Firma.
1.4       Metodologi Pembahasan
            Metodologi pembahasan yang dilakukan adalah dengan mencari bahan-bahan dari berbagai sumber di internet yang terkait dengan tema yang dibahas yaitu Firma.
1.5       Sistematika Penulisan          
            Rancangan sistematika makalah ini terdiri atas beberapa bab  yang akan dirinci sebagai berikut :
BAB 1 : PENDAHULUAN
Berisi mengenai latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, dan metodologi penulisan.
BAB 2 : PEMBAHASAN
Berisi mengenai penjelasan umum tentang definisi Firma menurut para pakar ahli, ciri dan karakteristik dari Firma, keunggulan dan kelemahan Firma, dan prosedur pembuatan Firma.
BAB 3 : PENUTUP
            Berisi kesimpulan dan saran dari penulisan makalah.                        


BAB 2
PEMBAHASAN

2.1       Definisi Firma Menurut Para Pakar Ahli
            Pengertian Firma menurut Salim HS dan Budi Sutrisno, Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih, dengan memakai nama bersama. Dalam hal ini, pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Terdapat dua pandangan yang mengatakan firma sebagai badan hukum dan firma bukan badan hukum.
1.      Firma sebagai badan Hukum
Prof Subekti berpendapat bahwa firma sebagai badan hukum karena adanya para persero yang dapat dimintai pertanggungjawaban (dianggap sebagai suatu tanggung jawab cadangan atau subsidair).
Rusdi Hardijan berpendapat bahwa dalam kenyataan firma itu secara hukum dianggap ada dan karena itu dapat melakukan perbuatan hukum dan ini berarti bahwa firma ialah badan hukum. Mengenai modal pribadi para pemodal firma terikat atas perikatan firma bukan merupakan penentu bahwa firma itu bukanlah suatu badan hukum, akan tetapi tidak dapatnya suatu badan hukum melakukan perbuatan hukumlah yang menjadi penentu bahwa badan tersebut bukan badan hukum.
2.      Firma bukan sebagai badan hukum
H.M.N. Purwosutjipto mengatakan bahwa firma bukan sebagai badan hukum karena firma merupakan persekutuan komanditer yang berarti bahwa bukan badan hukum, sedangkan yang merupakan badan hukum adalah PT (Perseroan Terbatas) dan Koperasi, serta perkumpulan saling menanggung. Selanjutnya Purwosutjipto berpendapat bahwa perbedaan esensial antara badan hukum dan bukan badan hukum terletak pada prosedur mendirikan badan-badan tersebut.
Untuk mendirikan suatu badan hukum mutlak diperlukan pengesahan dari pemerintah, contohnya PT (Perseroan Terbatas) dan Koperasi, serta perkumpulan saling menanggung. Untuk mendirikan suatu perkumpulan yang bukan badan hukum, pengesahan akta pendirian oleh pemerintah itu tidak diperlukan. Untuk mendirikan persekutuan firma, biasanya dengan menggunakan akta notaris, didaftakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat dan dimumkan dalam Berita Negara Indonesia.
Pandangan pertama yang mengatakan firma sebagai badan hukum karena dalam kenyataan badan itu ada dan melakukan perbuatan hukum, sehingga firma digolongkan sebagai badan hukum. Pandangan kedua yang mengatakan firma bukan merupakan badan hukum karena melihat pada pembagian badan hukum. Firma bukan badan hukum karena tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Melihat dari segi aturannya, maka pendapat yang kedua ini yang lebih relevan mengenai firma bukan sebagai badan hukum karena badan hukum baru dapat melakukan perbuatan hukum secara mandiri apabila akta pendiriannya telah disahkan oleh pejabat yang berwenang. Mengenai pertanggung jawaban yang diminta kepada para anggota firma sama dengan manusia atau orang secara individual dalam melakukan perbuatan hukum, akan tetapi sebagai subjek hukum yang bukan badan hukum.
Persekutuan firma dalam menjalankan usahanya diwajibkan untuk membuat pembukuan. Pembukuan dapat dilakukan oleh seorang pihak ketiga yang bukan sekutu dan sekutu berhak untuk melihat, memeriksa maupun mengawasi pembukuan tersebut.

2.2              Ciri dan Karakteristik Firma

2.2.1    Ciri – Ciri Firma
Adapun ciri untuk dapat dikatakan sebagai Firma adalah sebagai berikut :
1.      Firma didirikan oleh lebih dari satu orang dalam suatu perjanjian.
2.      Dalam firma, memasukkan sesuatu (barang atau uang) dalam perusahaan di bawah satu nama.
3.      Membagi keuntungan yang didapat dalam menjalankan firma.
4.       Firma memiliki anggota-anggota yang masing-masing langsung mempunyai tanggung jawab bersama dan sepenuhnya terhadap pihak ketiga.
5.      Setiap persero, tidak dikecualikan, berkuasa untuk bertindak atas nama firma, mengeluarkan uang, mengadakan perjanjian terhadap pihak ketiga.
6.      Mengikat persero lain kepada pihak ketiga.
7.      Dalam firma, pendirian harus dilakukan dengan akta notaris meskipun itu bukan merupakan persyaratan yang mutlak.

2.2.2    Karakteristik Firma
Beberapa karakteristik Firma yang mudah diketahui diantaranya :
a.       Para Pendiri Firma
Para pendiri perusahaan ini umumnya adalah teman seprofesi/sejawat atau teman dekat dengan latar belakang pendididikan yang sama atau keahlian yang dapat saling menunjang untuk melaksanakan kegiatan usaha.

b.      Nama Perusahaan
Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapat persetujuan dari instansi terkait dan umumnya nama Firma dibuat menggunakan nama dari salah satu pendiri atau gabungan dari nama para pendiri Firma. Contoh : Firma Andhyka CONSULTING.

c.       Maksud dan Tujuan usaha Firma
Jika didalam anggaran dasar PT atau CV dimuat maksud dan tujuan usaha bergerak di bidang perdagangan barang atau jasa, industri, percetakan. pertambangan, jasa konstruksi, kehutanan, pertanian dan lain sebagainya, maka didalam maksud dan tujuan firma umumnya didirikan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang Jasa seperti Jasa Hukum, Jasa Konsultasi Perpajakan, Jasa Konsultasi Bisnis dan jenis kegiatan usaha profesi lainnya sesuai latar belakang dan keahlian para pendirinya.

d.      Modal Perusahaan
a)         100% kepemilikan usaha dalam Negeri
Pemilik modal adalah warga negara Indonesia dan bersumber dari modal para pendiri firma. Didalam anggaran dasar perusahaan (akta pendirian atau perubahannya) tidak disebutkan besarnya jumlah modal yang ditempatkan oleh masing-masing pendirian Firma. Dan tidak ada kepemililan modal asing di dalam sebuah Firma.

e.       Tanggung Jawab Pengurus Perusahaan
Didalam PT penanggung jawab perusahaan adalah salah satu direksi dan didalam CV semua tanggung jawab berada ditangan pesero aktif dengan jabatan sebagai direktur sedangkan tanggung jawab perusahaan didalam Firma adalah semua angggota pengurus Firma. Artinya masing-masing anggota pengurus didalam Firma dapat bertindak untuk dan atas nama Firma dalam melaksanakan kegiatan usaha.

f.       Resiko Bisnis
Segala resiko menjadi tanggung semua pengurus. Pengelolaan dan Tanggung jawab atas segala resiko badan usaha Firma sangat berbeda dengan PT dan CV. Segala resiko bsinis yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh salah satu pengurus/sekutu firma menjadi tanggung jawab bersama para pengurusnya termasuk dengan harta pribadinya.

2.3              Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Firma

2.3.1   Kelebihan firma
1)        Pengelolaan lebih profesional dengan adanya pembagian kerja.
2)        Pemimpin firma dipilih berdasarkan keahlian masing-masing.
3)        Modal relatif lebih besar.
4)        Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor.
5)        Semua anggota firma bertindak sebagai pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.
6)        Lebih mudah meminjam modal karena memiliki akta notaris.

2.3.2   Kekurangan Firma
1)        Tanggung jawab tidak terbatas pada modal, namun termasuk harta pribadi.
2)        Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
3)        Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.
4)        Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.
5)        Jika firma bangkrut, harta pribadi dapat ikut tersita.
6)        Dapat menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil.

2.4              Prosedur Pembuatan Badan Usaha Firma
Untuk mendirikan perusahaan atau badan usaha dalam bentuk Firma dibutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan Akta Otentik sebagai AKTA PENDIRIAN.

2.4.1   Kententuan Umum Mendirikan Firma
Berikut adalah ketentuan umum mendirikan badan usaha Firma :
1.      Para pendiri adalah warga negara Indonesia dan memiliki KTP
2.      Memiliki minimal 2 orang sebagai pendiri dan pengurus perusahaan
3.      Firma harus berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
4.      Didirikan dan dibuat dengan Akta oleh Notaris dalam bahasa Indonesia
5.      Memiliki tujuan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum

2.4.2   Persiapan Mendirikan Perusahaan
Sebelum permohonan untuk membuat Akta Pendirian Firma diajukan kepada Notaris, ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh para pendiri sebagai dasar pembuatan Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar Perusahaan.

Berikut data-data yang harus di siapkan;
1.      Data Nama para pendiri Firma sesuai KTP
2.      Nama perusahaan
3.      Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten)
4.      Maksud dan tujuan perusahaan yaitu bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha
5.      Nama susunan pengurus Firma (Direktur)
6.      Melampirkan surat kuasa jika permohonan dikuasakan kepada orang lain
7.      Melampirkan photo kopi KTP para pendiri
Dengan data tersebut diatas, sudah bisa mengajukan permohonan pendirian Firma kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang menjadi dasar terbentuknya sebuah perusahaan.

2.4.3    Prosedur Pembuatan Akta Pendirian
Permohonan pembuatan akta pendirian Firma dapat diajukan kepada Notaris diseluruh Indonesia. Berikut adalah prosedur pendirian dan pembuatan akta pendirian oleh Notaris.
1.      Para pendiri dapat bersama-sama atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk menghadap Notaris dengan membawa kelengkapan data anggaran dasar perusahaan dan persyaratan yang dibutuhkan berupa KTP para pendiri dan Surat Kuasa apabila pendirian perusahaan dikuasakan.
2.      Berdasarkan data dan persyaratan tersebut diatas Notaris akan membuat notulen/salinan anggaran dasar perusahaan yang sama isinya dengan akta pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.
Pada tahap ini para pendiri atau kuasanya dapat melihat dan membaca serta melakukan koreksi kepada Notaris apabila ada kesalahan dalam penulisan.
3.      Jika notulen/salinan anggaran dasar perusahaan sudah ditandatangani dan diserahkan kepada Notaris oleh para pendiri Firma atau kuasanya, kemudian Notaris akan membuat dan mengeluarkan Akta Otentik yaitu Akta Pendirian Firma yang ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh Notaris.
Pada halaman depan/cover akta pendirian diberi nama perusahaan dan tanggal sebagai bukti telah berdirinya perusahaan.
 Setelah akta pendirian Firma selesai dibuat oleh Notaris maka sebuah badan usaha Firma sudah berdiri. Untuk lebih jelasnya anda bisa melihat Tahapan Proses Pendirian Firma termasuk pendaftaran dan perizinan yang dibutuhkan untuk dapatkan melakukan kegiatan usaha.


 BAB 3
PENUTUP

3.1         Kesimpulan
Dari penulisan makalah ini dapat kita simpulkan bahwa Firma sebuah persekutuan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama, dengan pembagian keuntungan berdasarkan perbandingan modal yang disetor. Pemimpin badan usaha sesuai dengan keahlian masing-masing. Dan apabila mengalami kerugian maka ditanggung bersama.

3.2         Saran
Dalam penulisan makalah ini, disarankan para pembaca juga mencari tahu lebih banyak tentang Firma apabila ingin membuat Badan Usaha dengan jenis Firma. Penyusun berharap dengan penulisan makalah ini dapat memberikan sedikit banyak pengetahuan tentang Badan Usaha Firma yang dibutuhkan.


























DAFTAR PUSTAKA




0 komentar:

Posting Komentar